Giliran Honorer Teknis Administrasi Pemkab Garut yang Minta Keadilan
Forum Honorer Tenaga Kependidikan (FHTK) di Kabupaten Garut menggeruduk DPRD Garut meminta keadilan, Kamis 7 Juni 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut- Setelah Forum Komunikasi Honorer Nakes (FHKN), giliran para honorer teknis administrasi tergabung dalam Forum Honorer Lintas Dinas Kabupaten Garut (FHKG) dan Forum Honorer Tenaga Kependidikan (FHTK) di Kabupaten Garut menggeruduk DPRD Garut meminta keadilan, Kamis 7 Juni 2022.
Mereka meminta nasib mereka juga diperhatikan Pemerintah/Pemerintah Daerah seperti halnya para honorer dari kalangan tenaga kesehatan dan guru.
Selama ini keberadaan mereka nyaris tak mendapatkan perhatian semestinya. Padahal peran mereka sebagai tenaga teknis administrasi sangat vital, merepakan sendi roda pemerintahan dalam mengakselerasi berbagai kegiatan.
Baca Juga: Karyawan Lahirkan Anak Kembar, Elon Musk Ayahnya
Mulai menyangkut pembuatan dokumen, kepemerintahan, kebijakan putusan pimpinan, sampai retribusi penghasil PAD (Pendapatan Asli Daerah).
"Kebijakan-kebijakan yang kurang relevan terhadap tenaga teknis adminitrasi sangat Ironis karena kebijakan tidak merata atau menyeluruh. Kalau memang subtansinya honorer, kenapa harus guru dan nakes saja yang menjadi prioritas ?" kata Ketua FHKG Ari.
Dia pun mempertanyakan program berbasis SDM (Sumber Daya Manusia) yang diasumsikan pada lulusan Sarjana Strata 1 (S1).
"Kontek SDM untuk orang yang asumsinya lulusan S1 itu, pada prinsip nya hanya belajar teori, bukan aplikasi nyata pada kondisi situasi pekerjaan di birokrasi. Apa mereka akan paham langsung terhadap pekerjaan dalam menyusun anggaran, atau mengerjakan spj, dan lainnya?" tanya Ari.
Baca Juga: Tiket Pre-Sale Chothafest 2022 Mulai Dijual Hari Ini, Member Melody dan Universe Dapat Harga Khusus
Senada dikemukakan Ketua FHTK Yudi Citra. Menurutnya, program berbasis SDM yang digaung-gaungkan pemerintah itu menjadi harapan mereka yang sudah siap bekerja.
Bukan malah SDM baru yang harus dibimbing mereka para honorer tenaga teknis administrasi.
Mereka menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadikan acuan seleksi pegawai harus berkualifikasi S1 terkesan dibuat asal asalan karena tak mempertimbangkan aspek honorer secara psikologis maupun sosial di lapangan.
Baca Juga: Spoiler Yumi's Cell 2 Episode 9: Resmi Jadi Penulis Novel, Yumi Disandingkan dengan Sosok Ini
"Jangankan buat sekolah lagi, kuliah, untuk biaya hidup dan anak pun tidak cukup. Belum lagi lain hal. Mayoritas (penghasilan) honorer SMA itu Rp700 perbulan. Apalagi TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Bagaimana caranya kami untuk bisa melanjutkan sekolah ? Untuk oprasional kerja saja tidak cukup. Maka, maka regulasi ini tidak efektif dan efisien dalam penyelesaian honorer di Indonesia. Khususnya di Garut," tutur Yudi.***(zainulmukhtar)
Editor : inilahkoran

