Giliran Jaksa Kejari Cirebon Laporkan Alvin Lim ke Kepolisian
Alvin Lim kembali dilaporkan ke kepolsian lantaran menghina institusi kejaksaan, kali ini youtuber itu dilaporkan oleh jaksa Kejari Cirebon
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Konten kreator youtube, Alvin Lim dilaporkan ke Polresta Cirebon oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Pelaporan tersebut dilakukan setelah isi dari salah satu konten Alvin Lim menyebut kejaksaan Sarang Mafia.
Kasi Intel kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Benu Elamrusyi menjelaskan, Kejari Cirebon melaporkan akun Youtube Quotient TV dengan judul konten “Serial kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai”.Url nya sendiri yaitu https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=5ycVos40jFk&feature=youtu.be.
Adapun konten Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP, CLA, juga melakukan komentar yang diunggah oleh pihak Quotient TV dengan mengatakan bahwa “kejaksaan sarang mafia, Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok, serial oknum kejaksaan ini adalah 1 dari sekian Video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin.
Ada narasi yang dilapotkan adalah, Nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi kejaksaan agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi. dan jual beli oleh oknum Mafia Peradilan, dari Kepolisian, kejaksaan dan Kehakiman.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi dan bukti rusaknya kejaksaan dan pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar Aparat Pengegak Hukum bisa berubah.
"Inti dari laporan ini karena terjadinya dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, dimana terlapor dengan sengaja dimuka umum dengan lisan menghina jabatan Jaksa Agung RI juga profesi Jaksa yang ada pada lembaga kejaksaan, yang dalam video tersebut terlapor mengatakan bahwa kejaksaan sarang mafia," kata Benu, Kamis 22 September 2022.
Menurut Benu, pihaknya melaporkan hal tersebut guna pengusutan lebih lanjut. Dia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Alvin Lim tujuan mendiskriditkan Jaksa Agung RI, juga profesi Jaksa berupa kalimat fitnah, penghinaan melalui kanal Youtube milik terlapor.
"Patut diduga yang bersangkutan telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," paparnya.
Dia menambahkan, perbuatan tersebut merupakan bentuk cerminan perbuatan yang melanggar etika sopan santun dan budaya masyakarat Indonesia. Sedangkan tindakan melaporkan Alvin Lim, juga sebagai bentuk langkah hukum yang bersifat edukasi untuk masyarakat.
"Setiap pernyataan yang bertujuan pencemaran terhadap lembaga, Institusi, jabatan atau profesi harus di dukung dengan bukti-fakta yang jelas," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

