Gubernur Khofifah Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, batal hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, batal hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Saksi KIP tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut Budi, Khofifah telah mengirimkan surat ketidakhadiran kepada KPK dengan alasan memiliki keperluan lain. “Surat diterima Rabu kemarin (18/6). Surat panggilan per 13 Juni 2025,” jelasnya.
Sikap tidak hadirnya Khofifah ini mendapat sorotan, terutama dari Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang sehari sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus yang sama.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Kusnadi menyebut bahwa Khofifah seharusnya mengetahui detail alur pengelolaan dana hibah tersebut. "Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu" ucap Kusnadi.
Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme penganggaran hibah, selalu ada pembahasan antara DPRD dan Gubernur. Namun, yang memiliki kewenangan eksekusi tetap kepala daerah.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah ini telah menyeret 21 orang sebagai tersangka. Hal ini diumumkan KPK pada 12 Juli 2024 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap — tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu orang staf mereka. Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

