Gugatan Rekayasa Buku Nikah KPAID Cirebon Berlangsung Terbuka

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali mengelar sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, Kamis (26/11/2020).

Gugatan Rekayasa Buku Nikah KPAID Cirebon Berlangsung Terbuka
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali mengelar sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, Kamis (26/11/2020).

Pengacara Razman Arif Nasution yang juga sebagai Vice President Kongres Advocate Indonesia (KAI) mendampingi pelapor IL yang mengagendakan pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Serta, pembacaan pertimbangan hakim.

Sidang yang di mulai pukul 11.00 WIB, sempat berjalan selama 15 menit. Kemudian, hakim mempertanyakan kelengkapan dokumen kepada pengugat dan tergugat. 

Baca Juga : Unpad Peringkat 3 PTN Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020

Namun, pihak tergugat yakni dari kuasa hukum KUA Mundu Kabupaten Cirebon, meminta waktu untuk membuat jawaban pengugat yang akan dibacakan pada sidang lanjutan minggu depan.

Setelah itu, hakim memanggil pihak ke-2 intervensi untuk maju ke ruang sidang yaitu Fifi Sofiah atau yang sering disapa Bunda Isun. Namun, Fifi tidak hadir, hanya di wakilkan oleh kedua kuasa hukumnya yakni Yudia Alamsyah dan Bana

Setelah maju ke ruang sidang, Yudia di minta hakim untuk melengkapi dokumen Bunda Isun seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi Yudia beralasan tidak membawa objek yang diminta hakim, dan akhirnya menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pengganti KTP.

Baca Juga : Di Masa Pandemi, Angka Perceraian di Kota Bandung Mencapai 7.800 Kasus

Dikarenakan pihak tergugat 2 intervensi baru menyerahkan objek yang diminta hakim, akhirnya sidang diundur selama 15 menit. Dokumen yang di minta hakim akan dijadikan landasan, untuk memutuskan dalam putusan sela.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.