Gugatan Warga Diterima, Pemkot Cimahi Wajib Cabut IMB Guest House di Setraduta

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Izin membangun bangunan (IMB) guest house di wilayah permukiman mewah Setraduta pun dicabut atau dibatalkan. 

INILAH, Bandung- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Izin membangun bangunan (IMB) guest house di wilayah permukiman mewah Setraduta pun dicabut atau dibatalkan. 

"Mengabulkan gugatan penggugat secara seluruhnya. Membatalkan IMB yang diterbitkan tergugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Husban yang diketuai saat membacakan amar putusan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (10/9/2019).

Seperti diketahui warga Setraduta Blok L5 Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Warga menggugat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi berkaitan penerbitan IMB Rozzelle Guest House. 

Kuasa hukum warga Denny Chandra menyatakan dengan adanya putusan ini, Pemkot Cimahi wajib untuk mencabut IMB yang diterbitkan untuk guest house tiga lantai itu. Pemkot Cimahi diberi waktu 15 hari sampai putusan inkrah. 

"Keputusan baru tingkat pertama. Pihak tergugat diberikan waktu 14 hari apabila nggak ada keberatan atau banding dan itu inkrah, (IMB) harus dibatalkan," katanya usai persidangan.

Menurutnya, putusan hakim untuk mengabulkan gugatan kliennya dianggap tepat. Sebab, dalam persidangan bukti dan fakta sudah sesuai, di antaranya saksi dan buktinya kuat. 

"Makanya kami berpendapat hukuman sudah sangat tepat mengabulkan gugatan kita," ujarnya. 

Dengan adanya putusan ini, kata dia, secara otomatis Pemkot Cimahi harus mencabut IMB dan mengubah fungsi bangunan ke fungsi semula sebagai tempat tinggal. Karena perumahan itu untuk hunian bukan untuk penginapan. 

Sementara itu salah satu kuasa hukum pihak guest house enggan berbicara banyak. "Nanti saja ya nanti," kata Ramses Nainggolan kuasa hukum pihak guest house via sambungan telepon. 

Sekedar diketahui, sejumlah warga perumahan elit Setra Duta Bandung menggugat Pemerintah Kota Cimahi terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah bangunan Guest House Rozelle. Warga merasa terganggu atas adanya guest house di tengah-tengah permukiman.

Gugatan dilayangkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui kantor hukum Denny Chandra. Gugatan sudah masuk ke PTUN Bandung sejak April 2019.(Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat