Guru Besar Unpad: KPK Mulai 'Aneh' di Era Kepemimpinan BW
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Artasasmita menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kerap kali memaksakan sebuah kasus tanpa didasari alat bukti yang cukup kuat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Artasasmita menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kerap kali memaksakan sebuah kasus tanpa didasari alat bukti yang cukup kuat.
Demikian disampaikan, Romli usai menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi publik yang digelar DPD KNPI Kota Bandung, Gelanggang Generasi Muda (GGM), Jalan Merdeka Kota Bandung, Senin (14/10/2019).
Romli yang juga pencetus lahirnya Undang-undang Pemberantasan Tipikor dan Undang-undang KPK. Oleh karena itu, Romli mengetahui betul bagaimana kondisi KPK.
"Saya mengamati KPK sejak awal dibentuk hingga sekarang, terutama kepemipinan KPK 2009-2014 dan pimpinan KPK sekarang. Ada 21 tersangka KPK, ini fakta bukan fitnah, ditetapkan tersangka tapi bukti permulaanya enggak cukup. Sesuai KUHAP, penetapan tersangka itu minimal dua alat bukti," ucap Romli.
Romli menjelaskan, geliat KPK mulai terlihat aneh pada saat kepemimpinan Bambang Widjojanto. Ia pun mencontohkan, salah satu kasus yang dipaksakan yaitu ketika KPK berupaya menjerat Budi Gunawan. Namun, dikarenakan bukti tidak cukup kuat Budi Gunawan pun menang dalam sidang pra peradilan.
"Pimpinan KPK era BW dan AS, mulai aneh-aneh. Dia tidak suka BG karena mau diangkat Kapolri. Cari-cari celah, minta laporan PPATK. PPATK menolak memberi data karena tidak ada indikasi tindak pidana," ujar Romli.
Saat disinggung terkait Revisi UU KPK. Romli mengungkapkan, dirinya menyetujui adanya dewan pengawas di tubuh KPK. Pasalnya, saat ini KPK seolah-olah menjelma menjadi lembaga yang memiliki super body atau anti kritik dengan kewenangan yang besar.
"Saya gak aprioris dewan pengawas setuju yang penting ada pembatasan. Yang kita belum tau rules of the game-nya apa. Dewan Pengawas kita lihat rules of the gamenya, kalau main2 baru kita kritik. Ini belum apa-apa sudah diktritik," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Bsafaat

