Hari Ini, Andie Arief Polisikan Sejumlah Politisi

Politisi Partai Demokrat Andi Arief berencana melaporkan sejumlah orang yang menuduhnya sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

Hari Ini, Andie Arief Polisikan Sejumlah Politisi
Andi Arief berencana melaporkan sejumlah orang yang menuduhnya penyebar hoax
INILAH, Jakarta -  Politisi Partai Demokrat Andi Arief berencana melaporkan sejumlah orang yang menuduhnya sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
 
Laporan itu akan dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/1). Hal itu, disampaikan Andi Arief lewat akun Twitter milik pribadinya @AndiArief_ yang diunggah pada Minggu (6/1).
 
"Besok, saya akan laporkan ke Bareskrim para pemfitnah: Arya Sinulinga anah buah Hari Tanoe, Hasto Sekjen PDIP, Ali Ngabalin, Guntur Romli, PSI dan tim TKN. Saya akan geruduk juga dengan baik-baik rumah mereka untuk saya jemput memudahkan tugas polisi. Saya sudah buat tim," cuit Andi Arief.
 
Sebagaimana diketahui, Andi Arief lewat akun Twitternya sempat memberitahu terkait kabar adanya 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos pada gambar pasangan nomer urut 01 di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 2 Januari 2019. Belakangan informasi tersebut tidak benar.
 
Setelah itu, Andi Arief pun mendapat serangan dari beberapa pihak di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin yang secara tidak langsung menyebut dirinya sebagai penyebar hoaks. Bahkan, TKN Jokowi-Maruf Amin telah melaporkan Andi Arief ke Bareskrim pada Kamis (3/1).
 
Di sisi lain,  Polri menanggapi pernyataan  Andi Arief yang mengaku akan menggeruduk rumah 'kubu' Jokowi dengan baik-baik. Polri meminta Andi Arief untuk tidak main hakim sendiri.
 
"Sebagai negara hukum jika ada permasalahan hukum laporkan ke aparat penegak hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi INILAHCOM, Senin (7/1).
 
Pernyataan Andi Arief untuk bikin heboh melalui cuitannya di akun Twitternya. Andi Arief juga bakal melaporkan Arya Sinulingga, Hasto Kristiyanto, Ali Mochtar Ngabalin, Guntur Romli, PSI, dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ke Bareskrim Polri.
 
Andi mengklaim mereka menyebar fitnah karena menyebut dirinya sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Polri mengatakan main hakim sendiri tak dibenarkan.
 
"Tidak dibenarkan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum. Setiap warga negara harus tunduk dan mentaati hukum yang berlaku. Mari bersama-sama tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di perhelatan kontestasi pemilu 2019," jelasnya.


Editor : inilahkoran