INILAH, Bandung- Hari ini, Senin (8/4/2019) nasib mantan Kalapas Sukamiskin bakal ditentukan. Majelis Tipikor PN Bandung bakal membacakan amar putusan terkait dugaan suap yang diterimanya dari para Napi Tipikor.
Sidang pembacaan putusan bakal dibacakan majelis di ruang utama Pengadilan Tipikor, PN Bandung, Jalan RE Martadinata.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsidair enam bulan penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Tri Mulyono Hendradi menyatakan, terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 400 juta, subsidair enam bulan kurungan," katanya.
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dariyanto, penuntut umum KPK sebelum memohon terdakwa dijatuhi hukuman tersebut, terlebih dahulu menyatakan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.
Hal memberatkan terdakwa merupakan pejabat negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap sopan dan memiliki tanggungan istri dan anak.
Penuntut umum KPK menambahkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Wahid Husein dapat dibuktikan dengan pembuktian dari keterangan saksi dan alat bukti percakapan.
"Selaku Kepala Lapas menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin yang sebagian besar diterima terdakwa dari Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin," ujar penuntut umum KPK.
Hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin Imron dan warga binaan lainnya. Fahmi memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta.
Sedangkan dari Fuad Amin total mendapat Rp 71 juta dan mendapatkan pinjaman mobil, dibayari menginap di hotel di Surabaya.
Penuntut umum KPK menambahkan, hadiah itu diberikan pada terdakwa seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu berupa mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas.
"Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala
Lapas Sukamiskin sebagaimana diatur di Undang-undang Tentang Pemasyarakatan seta selaku penyelenggara negara," terangnya.