INILAH, Bandung- Hari ini, Selasa (14/5/2019) majelis hakim bakal memutuskan hukuman untuk tujuh terdakwa pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Haringga Sirla.
Ketujuh terdakwa tersebut, yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), dan Aldiansyah (21). Kemudian Cepi Gunawan dan Joko Susilo pembacaan tuntutannya dipisahkan dalam dua berkas berbeda.
Kuasa Hukum para terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, berdasarkan keputusan persidangan sebelumnya, untuk persidangan hari iji agendanya putusan.
"Ya, hari ini agendanya mendengarkan putusan yang bakal dibacakan hakim," katanya.
Dalam tuntutannya JPU Kejari Bandung Melur Kimaharandika menyatakan para terdakwa terbukti terang-terangan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
"Memohon kepada majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Aditya Anggara hukuman 11 tahun penjara," katanya.
Kemudian kepada terdakwa dua, Dadang Supriatna hukuman 10 tahun, terdakwa tiga Goni Abdulrahman 9 tahun penjara, terdakwa empat Budiman, dan terdakwa lima Aldiansyah masing-masing hukuman penjara selama 11 tahun dan enam bulan.
Sementara dalam berkas terpisah, Cepi Gunawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan. Sedangkan terdakwa Joko Susilo dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
Seperti diketahui, para terdakwa melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung.
Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.
Para terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan dan mendatangi lalu ikut melakukan pengeroyokan. Masing-masing terdakwa memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Haringga Sirla mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum dokter forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban. (ahmad Sayuti)