Hari Pers Nasional, Menkominfo Siapkan Aturan Ekosistem Media
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, koeksistensi dan fair level of playing field menjadi perhatian pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, koeksistensi dan fair level of playing field menjadi perhatian p.emerintah untuk pengembangan ekosistem industri media. Selain penyiapan regulasi, Menteri Johnny juga mendorong media lebih berdaya dan bisa memberdayakan masyarakat.
"Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal, selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," tutur Johnny G. Plate dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Februari 2022.
Menurut Menkominfo, saat ini di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk mendukung mengantisipasi perkembangan teknologi digital. Pertama, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Panik
"Namun, dari sisi subtansi dapat saya sampaikan bahwa pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting, dan media penyiaran," jelas politikus Partai Nasdem tersebut.
Melalui regulasi yang ada, Johnny menyatakan konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi. Kondisi itu membuat cakupan penyebaran lebih luas dan kualitas siaran menjadi lebih baik. Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya.
"Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat," kata Johnny G. Plate.
Baca Juga: Catat Jadwal SIM Keliling Garut Rabu 9 Februari 2022
Meskipun demikian, Menkominfo menyatakan akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia. Saat ini pemerintah akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas.
"Pada Hari Pers tahun 2021 yang lalu, Bapak Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar mengkaji regulasi yang memungkinkan terciptanya konvergensi dan level playing field yang adil di ruang digital antara media konvensional dan media-media baru, the new comer, over-the-top," ungkap Johnny.
Selain itu, kata Johnny, juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainibility. Bentuk payung hukum tentu akan disesuaikan dengan ruang regulasi yang ada.
"Apakah dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti PP," beber Johnny.***
Editor : inilahkoran


