Heather sang Pembunuh Ibu Kandungnya Bebas dari LP Perempuan Bali

Heather Lois Mack yang sebelumnya merupakan terpidana asal Amerika Serikat atas kasus pembunuhan ibu kandungnya dinyatakan bebas murni.

Heather sang Pembunuh Ibu Kandungnya Bebas dari LP Perempuan Bali
Heather Lois Mack dinyatakan bebas.

INILAHKORAN, Bandung- Heather Lois Mack yang sebelumnya merupakan terpidana asal Amerika Serikat atas kasus pembunuhan ibu kandungnya dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.

"Jadi Heather ini bebas murni hari ini dan sebelumnya dia dapat remisi sesuai aturan berupa remisi umum dan remisi khusus. Jadi total remisi selama 34 bulan," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Lili saat ditemui di LPP Kerobokan, Badung, Bali, Jumat.

Ia mengatakan bahwa eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack selama di dalam lapas selalu berkelakukan baik, sehingga mendapatkan remisi 34 bulan atau sama dengan 2 tahun 10 bulan.

Baca Juga: Spanyol Perangi Obesitas, Iklan Cokelat dan Eskrim 'Haram' untuk Anak di Bawah Umur

"Jadi total dia dapat 34 bulan remisi sama dengan 2 tahun 10 bulan. Sementara dia dalam lapas sudah 7 tahun 2 bulan. Meski Heather juga sempat mengaku syok, terharu, galau dan takut menjelang bebas tapi tetap kami beri semangat," kata Lili.

Menurut Lili, perasan syok yang dirasakan Heather mungkin karena telah lama berada dalam lapas selama 7 tahun itu. Kata dia, Heather sempat merasa takut dan mau pingsan menjelang proses bebas.

Selain itu, kata Lili teman-teman yang berada dalam lapas juga merasa sedih dan menangis saat melepas Heather bebas murni.

Halaman :


Editor : inilahkoran