Heboh Pernikahan Beda Agama, MUI Angkat Bicara: Tidak Sah dalam Islam
Maraknya berita tentang nikah beda agama di Indonesia beberapa waktu ini menggegerkan jagat maya. Hal ini mengundang polemik di masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Maraknya berita tentang nikah beda agama di Indonesia beberapa waktu ini menggegerkan jagat maya. Hal ini mengundang polemik di masyarakat tentang nikah beda agama.
Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel DR KH Muammar Bakry Lc MA menyebut nikah beda agama itu hukumnya tidak sah dalam Islam. Hal ini sampaikan saat mengisi kajian rutin di Masjid Raya Makassar pada Senin 21 Maret 2022.
Dikutip dari laman resmi MUI, Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim dengan syarat harus perempuan tersebut masuk Islam dulu sebelum menikah.
Baca Juga: 3 Tanda Laki-laki Siap Menikah, Buya Yahya: Langsung Siapkan Bekal Lahir Batin
Sebagaimana Allah berfirman “Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian (QS Al-Baqarah 221).
Ayat tersebut secara tegas melarang lelaki muslim menikah dengan perempuan musyrik meskipun wanita itu sangat menawan dan menarik perhatian.
Tak hanya untuk lelaki, Allah juga melarang perempuan muslimah menikah dengan lelaki non muslim. Allah menegaskan “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu (Al-Baqarah : 221).***
Editor : inilahkoran


