Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil Beri Reaksi Menohok
Ridwan Kamil bereaksi menanggapi vonis hukuman mati yang didapatkan sang guru cabul, Herry Wirawan. Apa kata Gubernur Jabar itu?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung bereaksi usai Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah gugatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Herry Wirawan hanya mendapatkan hukuman seumur hidup sebelum JPU Kejati Jabar mengajukan banding.
Baca Juga: Tiga Tempat Ngabuburit Murah Meriah di Kota Bandung
Ridwan Kamil mengatakan, dengan perbuatan yang telah dilakukan Herry Wirawan maka vonis hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati itu sudah tepat.
"Dengan perbuatan biadab itu, saya kita Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Emil pada awal media usai rapat bersama Citarum Harum di Aulia Barat Gedung Sate, Senin 4 April 2022.
Kendati sudah terdapat putusan, Ridwan Kamil meminta semua upaya hukum harus tetap diupayakan dengan maksimal.
Baca Juga: BTS Gagal Bawa Pulang Perhargaan di Grammy Award 2022, Suga: Tidak Perlu Merasa Sedih
Sebab, vonis ini tidak menampik kemungkinan masih bisa diajukan banding ke level yang lebih tinggi selain di Pengadilan Tinggi Bandung.
"Harapan saya juga kalau (Herry Wirawan) banding ke level atas, vonis harus disesuaikan dengan seperti putusan sekarang," ungkapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin 4 April 2022.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Baca Juga: Guru Trading Indra Kenz Serahkan Diri ke Polisi
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut. (Riantonurdiansyah)
Editor : inilahkoran


