Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Aktivis: Idealnya Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.
“Walau idealnya kejahatan seperti ini dihukum mati seperti tuntutan JPU, tetapi saya menghormati putusan hakim yang menghukum terdakwa seumur hidup," ujar aktivitis perlindungan anak yang Anggota DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 Februari 2022.
Menurut Fahira, tuntutan hukuman mati juga sesuai dengan sudah dijadikannya kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Sempat Dihentikan, Polres Serang Kota Kini Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel
"Namun saya juga mendukung jika JPU ingin mengajukan banding. Memang predator anak tidak boleh lagi dikembalikan ke dalam komunitas masyarakat karena akan sangat berbahaya dan menimbulkan trauma besar terutama bagi korban," tegas Fahira.
Setidaknya, lanjut Fahira, hukuman seumur hidup ini memastikan terdakwa tidak akan kembali lagi ke dalam komunitas masyarakat. Mengingat, kekerasan seksual terhadap anak apalagi korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang dikategorikan kejahatan luar biasa.
"Karena mempunyai dampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan terdakwa berlapis-lapis,.mulai dari memperdaya dan mengancam anak-anak, berpotensi mengganggu kesehatan anak baik fisik maupun psikis," tutur Fahira.
Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Kasus Pemerkosaan Santriwati Itu Hoaks....
Sebab, sambung Fahira, korban harus melahirkan di usia yang sangat muda. Kemudian kejahatan yang paling keji adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terus menerus dan sistematik. Perbuatan keji terdakwa ini juga menyebabkan keresahan publik luas.
“Saya berharap kasus ini menjadi kasus penting untuk diingat bersama dan menjadi pertimbangan penegak hukum di mana saja bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus seberat mungkin,” tutup Fahira.***
Editor : inilahkoran


