Hingga November Jasa Raharja Cibinong Berikan Santunan Rp30 Miliar

Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong yang melayani klaim santunan warga Kabupaten Bogor dan Kota Depok,  hingga akhir Bulan November 2019 telah membayarkan santunan Jasa Raharja sebesar Rp 30 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Hingga November Jasa Raharja Cibinong Berikan Santunan Rp30 Miliar
Ilustrasi/Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong yang melayani klaim santunan warga Kabupaten Bogor dan Kota Depok,  hingga akhir Bulan November 2019 telah membayarkan santunan Jasa Raharja sebesar Rp 30 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Santunan Jasa Raharja yang diberikan kepara korban kecelakaan lalu lintas ini baik yang mengalami luka ringan, sedang, berat maupun meninggal dunia. Untuk korban kecelakaan yang meningal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris korban.

"Tahun ini Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong hinga bulan November telah membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 30 miliar, dari dana sebesar Rp 30 miliar itu mayoritas diberikan kepada warga Kabupaten Bogor sedangkan warga Kota Depok lebih sedikit karena memang baik dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk memang Kabupaten Bogor lebih luas dan banyak," kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong Unggul Yoga Saputra ketika ditemui wartawan di Gadog, Ciawi, Minggu (29/12).

Ia menerangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka ringan, sedang dab berat, santunan kecelakaan lalu lintas diberikan kepada 26 rumah sakit di Kabupaten Bogor dan Kota Depok yang melayani pelayanan kesehatan korban.

"Santunan pelayanan kesehatan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Bogor dan Kota Depok baik itu yang mengalami luka ringan, sedang dan berat itu maksimalnya Rp 20 juta. Sedangkan pembayaran santunan kematian  bagi warga Kabupaten Bogor dan Kota Depok diberikan dana sebesar Rp 50 juta, walaupun kecelakaan lalu lintasnya terjadi di luar wilayah," terangnya.

Unggul- sapaan akrabnya- menuturkan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka ringan, sedang dan barat, PT Jasa Raharja adalah pembayar pertama, kalau biaya perawatan kesehatan lebih dari Rp 20 juta maka akan dialihkan pembayarannya kepada BPJS Kesehatan, asuransi lain atau dana pribadi korban.

Ia menjelaskan korban kecelakaan lalu lintas yang akan mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah kecelakaan non tunggal atau tabrakan antara dua kendaraan bagi kendaraan pribadi.

"Klaim santunan Jasa Raharja diberikan kepada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang tunggal sepanjang jenis kendaraannya umum atau bis parawisata yang membayar tiket resmi maka akan tetap mendapatkan santunan dari kami," jelas Unggul.

Ia melanjutkan selama ini jajarannya kerap mengalami kesulitan membayarkan santunan kepada korban lalu lintas yang tidak memiliki e - KTP, untuk mengantisipasinya jajarannya pun kerap melonggarkan peraturan dengan hanya meminta surat domisili korban.

"Selain permasalahan korban yang tidak memiliki e - KTP, kesulitan petugas Jasa Raharja dalam membayar asuransi kematian adalah apabila yang meninggal adalah suami yang memiliki dua istri atau lebih karena harus dikroscek pihak mana yang memang benar - benar berhak menjadi pihak ahli waris," lanjutnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Bsafaat