Hore... Kota Bogor Turun ke Level 2, Ini Sektor yang Direlaksasi
Wali Kota Bogor Bima Arya menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang mengubah metode penurunan status level PPKM wilayah aglomerasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang telah mengubah metode penurunan status level PPKM untuk wilayah aglomerasi.
Atas keputusan tersebut, status penanganan Covid-19 Kota Bogor kini turun ke level 2. Ini lebih baik dari sebelumnya yang tertahan cukup lama di level 3.
Perubahan metode tersebut dilakukan lantaran ada beberapa wilayah yang tertahan untuk turun level. Cakupan vaksinasi di salah satu wilayah aglomerasi belum mencapai 50 persen.
"Ya, kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat dalam mempertimbangkan kembali sistem aglomerasi dalam penentuan level ini didengar. Sehingga Kota Bogor bisa turun ke level 2. Karena capaian vaksin kita baik, hampir 90 persen," ungkap Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Inilah 42 Perda Kota Bogor yang Alami Perubahan dan Penyesuaian
Bima Arya juga menyatakan, Kota Bogor siap berkolaborasi dengan Kabupaten Bogor untuk sama-sama menuntaskan vaksinasi.
"Kami menerima vaksinasi dari warga kabupaten dan non-KTP Kota Bogor lainnya yang mau divaksin ya dipersilahkan. Kami siap untuk membantu kabupaten sama-sama kami tuntaskan vaksinasi," jelasnya.
Mengenai relaksasi level 2, Bima Arya menyebut pihaknya akan menyosialisasikan peraturan terbaru untuk disesuaikan oleh sektor-sektor di lapangan. Misalnya mal sekarang sudah bisa menerima pengunjung anak-anak, kemudian juga tempat tempat publik, tempat hiburan bisa dibuka dengan pembatasan kapasitas.
"Ada beberapa lagi yang akan kami sosialisasikan untuk disesuaikan di lapangan. Namun dengan catatan, prokesnya tetap diperketat," tutur Bima.
Baca Juga: PPKM Kota Bogor Belum Turun Level, Tunggu Vaksinasi Kabupaten Bogor Capai 50 Persen
Bima Arya membeberkan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 disebutkan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SLB 62 persen, PAUD 33 persen.
"Kemudian tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," jelasnya.
Selain itu, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Marwan Suherwan Jadi Caketum Tunggal HIPMI Kota Bogor
Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
"Kafe, resto, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur pemerintahan daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 24.00," paparnya.
Dia juga mengatakan, perhotelan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Tewasnya Pelajar SMA 7 Kota Bogor, Ceu Atty Desak Disdik Jabar Lakukan Ini
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. ***(rizki mauludi)
Editor : inilahkoran

