HS Tersangka Pembunuh Pelajar di Ciomas Terancam Hukuman Mati

HS (39 tahun) tersangka pembunuhan AF (19) yang masih berstatus pelajar akan dikenakan pasal berlapis dan terancam mendapatkan hukuman mati

HS Tersangka Pembunuh Pelajar di Ciomas Terancam Hukuman Mati
Tersangka HS saat diobati lukanya di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati Jakarta, pasca diberikan tindakan tegas terukur karena ingin melarikan diri dari kejaran personil Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Ciomas

INILAHKORAN, Bogor - HS (39 tahun) tersangka pembunuhan AF (19) yang masih berstatus pelajar akan dikenakan pasal berlapis oleh Sat Reskrim Polres Bogor maupun Unit Reskrim Polsek Ciomas.

"HS akan dikenakan Pasal Berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP tentang pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganianyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun lebih atau hukuman mati," tegas Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi kepada wartawan, Senin, 2 September 2024.

Kompol Iwan Wahyudi menuturkan bahwa rumah pelaku dan korban pembunuhan tidak jauh, walaupun berbeda desa, tetapi masih di satu kecamatan yaitu Kecamatan Ciomas.

"Walaupun rumah korban di Kampung Muruharja, Desa Ciapus, tetapi masih berdekatan dan masib satu kecamatan dengan rumah pelaku di Kampung Sirnagalih RT 02 RW 06 Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas," tutur Kompol Iwan Wahyudi.

Ia menjelaskan, sebelumnya HS hanya ingin membeli hand phone milik korban, namun karena korban datanv ke rumahnya menggunakan motor, maka HS pun ingin mslenguasai semuanya.

"Diduga pelaku akan membeli satu buah handphone milik korban, lalu Korban mendatangi pelaku di rumahnya. Setelah pelaku melihat korban datang dengan menggunakan motor, akhirnya pelaku berniat untuk menguasai seluruh harta korban hingga ia tega menganiaya dan menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok hingga AF meninggal dunia," jelasnya.  ***


Editor : Ahmad Sayuti