Hukum Hubungan Intim Malam Hari Raya

ADA yang bertanya," Tentang kepastian hukum mengenai boleh atau tidak jika pasangan suami istri berhubungan badan di malam takbir menjelang hari raya Idul Fitri? Benarkah haram?"

Hukum Hubungan Intim Malam Hari Raya
Ilustrasi/Net

ADA yang bertanya," Tentang kepastian hukum mengenai boleh atau tidak jika pasangan suami istri berhubungan badan di malam takbir menjelang hari raya Idul Fitri? Benarkah haram?"

Pertanyaan semacam ini juga pernah disampaikan kepada rubrik Fatwa Islam (no. 38224). Isi pertanyaan: Apa hukum hubungan badan pada malam hari raya atau siang harinya? (hukum hubungan pada dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha). Di mana saya mendengar dari sebagian rekan bahwa itu tidak boleh.

Jawaban Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed,

Baca Juga : Untaian Perkataan Mutiara Sang Tabiin

"Apa yang anda dengar dari sebagian teman anda itu tidak benar. Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari Ramadan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.[Fatwa Islam, no. 38224].Allahu alam.[]

Sumber konsultasisyariah (Dijawab oleh Ustaz Ammi Nur Baits)

Baca Juga : Kisah Tabiin Iyas yang Masih Remaja


Editor : Bsafaat