Hukum Panitia Ambil Daging Kurban: Haramkah Masak Sebelum Dibagikan? Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Perdebatan tentang bolehkah panitia kurban mengambil dan memasak daging kurban sebelum dibagikan kembali marak jelang Idul Adha 1446 H.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Perdebatan tentang bolehkah panitia kurban mengambil dan memasak daging kurban sebelum dibagikan kembali marak jelang Idul Adha 1446 H.
Ulama ternama Indonesia, Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan pandangan berbeda terkait hal ini.
Menurut UAS, hukumnya haram bagi panitia kurban untuk mengambil dan memasak daging kurban sebelum dibagikan.
Hal ini beliau sampaikan dalam sebuah ceramahnya, yang kemudian viral di media sosial.
"Daging kurban itu ada tiga pemiliknya. Pertama, si pekurban. Kedua, keluarga, sahabat, tetangga, dan kerabat. Ketiga, fakir miskin. Maka dibahas, itu daging pemiliknya tiga orang," jelas UAS.
Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa jika panitia mengambil daging kurban tanpa persetujuan dari ketiga pemiliknya, maka hukumnya haram.
"Kalau diambil duluan, dimasak, dimakan, itu haram," tegasnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
