Sunnah atau Wajib? Hukum Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih Menurut Ustadz Abdul Somad

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah shohibul kurban (pemilik hewan kurban) wajib menyaksikan hewan kurbannya disembelih?

Sunnah atau Wajib? Hukum Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih Menurut Ustadz Abdul Somad
Hukum Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih Menurut Ustadz Abdul Somad

INILAHKORAN, Bandung – Bagi umat Islam, Hari Raya Idul Adha identik dengan momen berkurban.

Di momen istimewa ini, banyak umat Islam yang berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah kurban dengan penuh khusyuk.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah shohibul kurban (pemilik hewan kurban) wajib menyaksikan hewan kurbannya disembelih?

Bagaimana jika karena suatu alasan, shohibul kurban tidak bisa menyaksikan proses penyembelihan?

Menurut Ustadz Abdul Somad (uas), dalam sebuah ceramahnya, beliau menjelaskan bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah, bukan wajib.

Hal ini diperkuat dengan pendapat para ulama, seperti Syaikh DR. Muhammad Al-Najdi dalam fatwanya.

"Jadi, kalau kita menitipkan kurban kepada orang lain, boleh kita tidak melihatnya. Tapi kalau bisa, kita lihat," jelas uas.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan