Hukum Suami Istri Hubungan Intim Ketika Ramadhan, Buya Yahya: Masuk Saja Batal Apalagi Keluar
Buya Yahya menjelaskan hukum suami istri hubungan intim ketika Ramadhan. Bagi suami, masuk saja batal apalagi keluar air mani!
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum suami istri hubungan intim ketika Ramadhan.
Menurut Buya Yahya, suami istri hubungan intim ketika Ramadhan adalah hal yang diharamkan dalam agama.
Buya Yahya menjelaskan, suami istri hubungan intim ketika Ramadhan jadi satu fenomena kegagalan manusia dalam menahan hawa nafsu.
Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19. Tiga Pemain Kembali Gabung Persib Bandung
Menurut Buya Yahya dikutip InilahKoran dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, kebanyakan faktor penyebab batalnya puasa Ramadhan memang dialami suami istri.
Karena sering kali suami tidak bisa menahan hawa nafsu ketika berduaan dengan istri atau aktifitas lainnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa batal puasanya jika seorang suami sengaja memasukkan kelaminnya ke kemaluan istri di siang hari bulan Ramadhan.
Baca Juga: Dahsyatnya Pahala Mencari Nafkah untuk Keluarga, Ustadz Adi Hidayat: Jalan Menuju Surga
“Masuk saja batal apalagi keluar air mani,” jelas Buya Yahya.
Kebanyakan menganggap bersetubuh dengan suami saat puasa tidak membatalkan, tapi rongga kelamin perempuan termasuk ke dalam 5 rongga yang membatalkan puasa.
Berpuasa tidak hanya menahan dari haus dan lapar, tapi juga menahan dari hawa nafsu.
“Meskipun sudah jadi pasangan halal, jangan dikira bersetubuh saat puasa jadi halal juga,” lanjutnya.
Baca Juga: Tips Memilih Jodoh atau Pasangan Menurut Ustadz Handy Bonny, Libatkan Allah Agar Dapat yang Terbaik!
Bahkan hanya memasukkan kepala kemaluan suami ke kemaluan istri saja, itu sudah dianggap batal. Maka puasa wajib diganti.
"Bagi istri jika masuk setetes air saja ke kemaluannya, sudah dianggap batal," pungkas Buya Yahya***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

