Hukum Tukaran Foto untuk Taaruf

Ada yang bertanya," Bolehkah saat proses taaruf (mengenal lebih dalam tentang lelaki/wanita yang mungkin akan menjadi calon suami/istri ) kedua ikhwan dan akhwat saling bertukar foto? Tujuannya tentu saja untuk mengenali wajah calon dan memantapkan pilihan."

Hukum Tukaran Foto untuk Taaruf
Ilustrasi/Net

Ada yang bertanya," Bolehkah saat proses taaruf (mengenal lebih dalam tentang lelaki/wanita yang mungkin akan menjadi calon suami/istri ) kedua ikhwan dan akhwat saling bertukar foto? Tujuannya tentu saja untuk mengenali wajah calon dan memantapkan pilihan."

Pertanyaan itu dijawab Ustadz Muflih Safitra bin Muhammad Saad Alysbb:

Tidak boleh ikhwan dan akhwat yang ingin taaruf bertukar foto walaupun tujuannya untuk lebih memantapkan pilihan. Hal ini dikarenakan beberapa alasan:

Baca Juga : Fitnah Media: Menuduh Selingkuh itu Bahaya

-Memandangi wajah lawan jenis yang bukan mahram secara sengaja dan berulang kali adalah haram dan merupakan jalan menuju keburukan lain akibat pandangan dan hawa nafsu.

Allah berfirman,"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS. An-Nuur: 30)

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS. An-Nuur: 31)

Baca Juga : Antara Ranjang dan Berhias, Resep Anti Selingkuh buat Para Istri

Foto di zaman ini sarat penipuan dan rekayasa, apalagi setelah banyak muncul aplikasi komputer dan bahkan di HP jenis smart phone yang bisa mengubah (mengedit) wajah asli menjadi lebih cantik atau ganteng, wajah kasar menjadi halus, wajah tua menjadi muda, dengan hanya sentuhan jari.

Halaman :


Editor : Bsafaat