Menolak Pinangan Tanpa Alasan

Ada yang bertanya,"Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?"

Menolak Pinangan Tanpa Alasan

Ada yang bertanya,"Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?"

Pertanyaan tersebut dijawab Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, menjawab, "Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang, maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang saleh."

"Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang saleh disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya. Namun bila engkau menolaknya dan tidak menyukainya karena perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang saleh dan berpegang teguh dengan agama, maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah azza wa jalla."

Baca Juga : Selesai Haid belum Mandi Junub, Bolehkah Jimak?

"Engkau juga berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini. Akan tetapi baiknya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan kesalehannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu alam." [ ]

Sumber : al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan, 3/226227, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Marah al-Muslimah, 2/706707

Baca Juga : Jangan Talak Istri ketika Dia Haid!


Editor : Bsafaat