Hukuman Selesai, Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini
Bahar bin Smith dinyatakan selesai menjalani hukuman atas kasus penganiayaan. Dia bebas dari Lapas Gunung Sindur, Minggu 21 November 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Minggu 21 November 2021.
Bahar bin Smith dinyatakan telah selesai menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur sejak 18 Desember 2021.
Bahar bin Smith terjerat dua kasus yakni penganiayaan dua remaja yang dan kedua perkara penganiayaan sopir taksi online.
Baca Juga: Berseteru Dengan Habib Bahar, Begini Masa Kecil Ryan Jombang
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto kepada wartawan.
Bahar bin Smith mulai ditahan pada 18 Desember 2018 atas tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, Bahar bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Baca Juga: Diduga Kliennya Dianiaya Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Ryan Jombang Datangi Bareskrim Polri
“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sambungnya.
Terkait pembebasan Bahar bin Smith, Mujiarto menyebut pihaknya berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Mujiarto berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur serta Kodim 0621 Bogor.
Baca Juga: Dituntut 5 Bulan, Bahar Bin Smith: Alhamdulillah
“Selama menjalani hukumannya, Bahar bin Smith juga berkelakuan baik hingga di setiap Hari Raya Idhul Fitri dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ia selalu mendapatkan remisi,” tukas Mujiarto.*** (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran

