Ibu Cirebon Pelapor Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kejari Sumber

Setelah sebelumnya Polres Cirebon Kota memberikan keterangan terkait kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka

Ibu Cirebon Pelapor Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kejari Sumber
Setelah sebelumnya Polres Cirebon Kota memberikan keterangan terkait kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka
 
INILAHKORAN, Cirebon - Setelah sebelumnya Polres Cirebon Kota memberikan keterangan terkait kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka, padahal dia sendiri yang melaporkan kasus korupsi, kali ini giliran Kajari Sumber Kabupaten memberikan keterangan.
 
Kepada sejumlah media, Kajari Sumber, Hutamrin memberikan keterangan resmi. Hal itu berkaitan dengan proses penyidikan yang telah dilakukan kepada kasus kuwu Desa Citemu dan Nurhayati. Menurutnya, kasus ini berasal dari penyidik Polres Cirebon Kota. 
 
"Awalnya penyidik Polres Cirebon Kota mengirimkan perkara atas nama Supriyadi selaku kuwu Desa Citemu. Kami sudah meneliti dan memberikan petunjuk P18 dan P19. Di mana diduga ada tindak pidana korupsi dana desa,” kata Hutamrin,  Senin (21/2/2022).
 
 
Menurutnya, penyidik dan jaksa peneliti kemudian melakukan ekspos kasus tersebut. Namun dapat disimpulkan, ternyata pada poin 2.2, disebutkan agar penyidik melakukan pendalaman atas saksi Nurhayati. Lalu, atas dasarkan petunjuk itulah kemudian penyidik melakukan pendalaman kasus. 
 
"Setelah pendalam kasus itulah,  ditemukan dua alat bukti untuk menentukan saksi Nurhayati sebagai tersangka.
Poinnya yaitu, kerjasama dengan Supriyadi melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Disinilah kita harus memisahkan  dulu kewenangan jaksa peneliti dan penyidik,” ungkapnya.
 
Hutamrin menjelaskan, berdasarkan KUHAP disebutkan, yang berhak menentukan adanya tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana lainnya, serta penetapan tersangka itu  dilakukan penyidik. Sedangkan tugas dari JPU, kepanjangan tangan dari penyidik untuk membuktikan di pengadilan.
 
 
“Semua ada kewenangan masing-masing. Tidak serta merta jaksa peneliti melakukan intervensi, begitupun sebaliknya. Semua ada kewenangan masing-masing," ujar Hutamrin.
 
Hutamrin menambahkan, terkait pengakuan Nurhayati yang justru  melaporkan masalah tersebut,  Hutamrin mengaku tidak mengetahui. Alasannya,  hal itu adalah kewenangan penyidik. Sedangkan status pelapor juga memang dirahasiakan.
 
“kan sesuai aturan hukum. Semua  pelapor pasti dilindungi dan dirahasiakan namanya. Jadi awalnya memang saya tidak tahu,"  tukas Kajari. (maman suharman)***


Editor : inilahkoran