Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga dan empat orang pria, diungkap Satuan Narkoba Polres Bandung. 

Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan. (Dani R Nugraha)

INILAH,Bandung- Kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga dan empat orang pria, diungkap Satuan Narkoba Polres Bandung. 

Kelima tersangka yang merupakan jaringan Lapas, masing-masing berinisial N alias Nur (29), AA alias Ben (23), S alias Aciw (30), DR alias Dey (29) dan HR (48), dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (26/9/2019). 

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan, sejak 16-23 September 2019 pihaknya berhasil menindaklanjuti lima Laporan Polisi (LP) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Bandung. 

"Dari lima LP itu, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka. Ada DPO yang masih kami kejar sebanyak lima orang," ungkap Indra di sela gelar perkara. 

Menurut Indra, dari hasil pemeriksaan, lima orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan Lapas Jelekong Baleendah dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung. 

"Kami akan dalami kembali, mereka terancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, jaringan pengedar ini mengerucut ke lapas,"ujarnya.

Dari kelima tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 77 gram sabu yang dibungkus dalam klip kecil dan besar, berikut tiga kilogram ganja kering dan basah yang dibungkus ke dalam paket kecil dan besar. 

"Tiga kilogram ganja kering dan basah. Ada sabu sekitar 77 gram, bong dan telepon gengam," katanya.

 Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Jaya Sofyan menambahkan, salah satu tersangka yang merupakan ibu rumah tangga berinisial N mengedarkan sabu milik suaminya, yang kini di tahan di Rutan Kebon Waru. 

"Kalau kata keterangan pelaku, sabu itu milik suaminya yang kini masih dipenjara di Kebon  Waru. Pelaku katanya sudah mengedarkan sabu selama tiga bulan. Modusnya, ditempel disuatu tempat," katanya.

Jaya menambahkan, jikan ditotalkan barang bukti 77 gram sabu dan tiga kilogram ganja mencapai Rp 150 juta.(rd dani r nugraha)


Editor : Bsafaat