Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Ini Rangkaian Uji Ilmiah yang Dilakukan Bareskrim Polri

Pernyataan ini bukan hanya berdasarkan klaim institusi, tetapi didukung hasil investigasi ilmiah yang melibatkan tim forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri.

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Ini Rangkaian Uji Ilmiah yang Dilakukan Bareskrim Polri
bareskrim Polri melakukan beberapa pengujian ijazah Jokowi.

INILAHKORAN - Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya menyatakan bahwa ijazah sarjana milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli. Pernyataan ini bukan hanya berdasarkan klaim institusi, tetapi didukung hasil investigasi ilmiah yang melibatkan tim forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan pendekatan forensik dokumen untuk memastikan keabsahan ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) 1681/KT yang diterbitkan pada 5 November 1985.

Pengujian Laboratoris Secara Komprehensif

Dalam prosesnya, tim forensik melakukan pemeriksaan laboratorium dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan tiga ijazah milik teman seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM. Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah elemen krusial, yaitu:

“Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi identik dengan dokumen pembanding, yang berarti berasal dari satu sistem dan produk penerbitan yang sama,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (22/5).

Uji Autentikasi Skripsi

Selain ijazah, tim juga memverifikasi skripsi Jokowi yang berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.” Skripsi ini dibandingkan dengan karya ilmiah milik mahasiswa senior dan junior di Fakultas Kehutanan UGM.

Pemeriksaan menunjukkan bahwa skripsi tersebut diketik menggunakan mesin tik tipe huruf pica, yang kala itu umum digunakan. Lembar pengesahan skripsi dicetak dengan teknik letterpress — metode cetak manual yang meninggalkan tekstur khas jika diraba.

“Hasil verifikasi teknis ini sesuai dengan kesaksian dari pemilik percetakan yang mencetak dokumen tersebut pada masanya. Tidak ditemukan indikasi penggunaan alat modern dalam proses pembuatan,” jelas Djuhandhani.

Tidak Ada Unsur Pidana

Setelah mengumpulkan seluruh bukti forensik, mendalami keterangan saksi, serta melaksanakan gelar perkara, Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam penerbitan ijazah dan penyusunan skripsi milik Presiden Jokowi.

Penelusuran ini merupakan respons atas laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggi Sudjana. Aduan masyarakat tersebut masuk pada 9 Desember 2024 dengan tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi cacat hukum.

Dengan hasil investigasi ilmiah yang komprehensif ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh dokumen akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut sah dan autentik.


Editor : Firda Rachmawati