IJTI Kritik Pencabutan ID Liputan Jurnalis CNN: Publik Berhak Dapat Informasi

IJTI mengkritik pencabutan ID liputan jurnalis CNN.

IJTI Kritik Pencabutan ID Liputan Jurnalis CNN: Publik Berhak Dapat Informasi

INILAHKORAN - Ikatan jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang menimpa seorang jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia (DV). 

Organisasi profesi ini menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penghalangan kerja jurnalistik sekaligus membatasi akses masyarakat terhadap informasi.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berpotensi membatasi hak publik atas informasi,” ujar Herik, Senin (29/9/2025).

Pertanyaan jurnalis Dinilai Relevan

Herik menjelaskan, pertanyaan yang diajukan Diana kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berada dalam koridor etika jurnalistik dan relevan dengan kepentingan publik. Bahkan, Presiden disebut telah memberikan jawaban informatif yang seharusnya bisa memperkaya pemahaman masyarakat.

Imbauan IJTI

IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja pers, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

jurnalis bekerja membawa amanah publik. Setiap upaya yang menghambat kerja pers sama saja mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” tegas Herik.

Menjaga Iklim Demokrasi

Lebih jauh, IJTI mengajak seluruh pihak, termasuk lembaga negara, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menghormati kebebasan pers, serta memastikan jurnalis dapat menjalankan fungsinya tanpa intimidasi maupun hambatan.


Editor : Firda Rachmawati