Iksan Skuter Dinyatakan Tidak Bebas

Keputusan mengejutkan terjadi di Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik edisi ke-47 yang digelar di Kantin Nation The Panas Dalam, Jalan Ambon, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021) malam. Iksan Skuter sebagai terdakwa dinyatakan tidak bebas. 

Iksan Skuter Dinyatakan Tidak Bebas
istimewa

INILAH, Bandung - Keputusan mengejutkan terjadi di Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik edisi ke-47 yang digelar di Kantin Nation The Panas Dalam, Jalan Ambon, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021) malam. Iksan Skuter sebagai terdakwa dinyatakan tidak bebas

 

Padahal selama persidangan berjalan, musisi asal Malang itu mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh dua Jaksa Penuntut, Budi Dalton dan Pidi Baiq mengenai album barunya bernama "orbit". Bahkan sesekali mendapatkan pembelaan dari Yoga PHB dan Ruly Cikapundung.

Baca Juga : Ingin Kesehatan Kulit Terjaga, Ini Saran Dokter Gizi

 

Gelak tawa pun masih menjadi hidangan utama dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut. Apalagi sang terdakwa mampu mengimbangi pertanyaan menghibur yang dilontarkan dari dua Jaksa Penuntut. 

 

Baca Juga : Warung Pintar Rilis Fitur Cicilan untuk Pedagang

Seperti ketika Budi Dalton yang menyebut bahwa Iksan Skuter menunjukan penganggurannya. Terbukti, bisa menciptakan album di masa pandemi Covid-19. 

Halaman :


Editor : JakaPermana