Ikut Berperan di Binomo, Adik Indra Kenz Terima Rp9 Miliar

Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menerima aliran dana Rp9 miliar.

Ikut Berperan di Binomo, Adik Indra Kenz Terima Rp9 Miliar
Potret Indra Kenz bersama sang adik, Nathania Kesuma

INILAHKORAN, Bandung - Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mempunyai peran dalam kasus Binomo hingga terima uang Rp9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan Nathania menerima aliran dana dalam bentuk uang tunai dan aset bangunan.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Whisnu.

Baca Juga: Yook Sungjae BTOB Dirumorkan Tengah Berkencan, Agensi Beri Bantahan

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan Nathania membeli rumah di Medan atas namanya. Ia juga membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripti di Indodax untuk menyimpan aset.

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ucapnya.

Baca Juga: Diberi Rp1 Miliar oleh Petinggi DNA Pro, Rizky Billar: Kami Tak Pernah Sentuh Uang Itu

Terkait kasus ini, tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.***


Editor : inilahkoran