Ikuti Jaksa KPK, Tomtom-Kadar Ajukan Banding
Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet menyusul tim JPU KPK mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang merugikan negara Rp 65 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet menyusul tim JPU KPK mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang merugikan negara Rp 65 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketua majelis Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Tomtom Dabul Qomar hukuman penjara selama enam tahun, sementara Kadar dihukum lima tahun. Vonis untuk Tomtom lebih ringan sementara untuk Kadar lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK.
"Iya keduanya (Tomtom dan Kadar) sudah mengajukan banding terkait vonis majelis kemarin," kata Panmud Tipikor Yuniar, kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Ia menjelaskan, pendaftaran banding langsung diajukan ileh tim kuasa hukum kedua terdakwa ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui PN Bandung.
"Kalau jaksa KPK sudah duluan (Banding) usai vonis dibacakan majelis," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana


