Implementasi Bulan K3, Disnakertrans Jabar Uji Riksa BPJS Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melakukan pengujian dan pemeriksaan (uji riksa) kelayakan infrastruktur vital, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Selasa 4 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melakukan pengujian dan pemeriksaan (uji riksa) kelayakan infrastruktur vital, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Selasa 4 Februari 2025.
Uji riksa ini merupakan bagian dari implementasi pemenuhan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), di Jawa Barat.
Sejumlah infrastruktur vital seperti kelistrikan, penangkal petir hingga genset diperiksa, untuk memastikan keamanan. Mengingat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat ini, merupakan salah satu fasilitas pelayanan publik.
Kepala DIsnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, kegiatan rutin yang menjadi bagian pelaksanaan Bulan K3.
Sehingga harus dipastikan, perkantoran atau fasilitas publik memiliki kelayakan terhadap infrastruktur pendukung mereka.
"Alhamdulillah, bersama dengan PJK3 kita melakukan pemeriksaan dan sudah mendapatkan pemeliharaan yang rutin," ujarnya.
Dia berharap, implementasi K3 tidak hanya berjalan di instansi atau lembaga pemerintah, tetapi juga di seluruh bangunan yang berkaitan dengan fasilitas umum.
"Harapannya tentu kepada seluruh," ucapnya.
Dalam uji riksa ini, ada beberapa catatan dari DIsnakertrans Jabar untuk ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan supaya kian menguatkan pengamanan terhadap bangunan mereka.
Meski diakuinya tidak ada masalah vital berarti, yang memaksa harus dihentikannya operasional dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekali lagi kepada semuanya kita sama-sama peduli, menjaga," ucapnya.
Sebelumnya, DIsnakertrans Jabar melakikan uji riksa di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, mengingat Bulan K3 berlangsung hingga Maret nanti.
Ketika itu, sejumlah pemeriksaan kelayakan dilakukan antaranya lift atau elevator, penangkal petir dan sirkulasi udara serta pencahayaan.
Selain melalui uji riksa ini, pihaknya tetap mendorong instansi maupun swasta yang memiliki lift, elevator dan penangkal petir untuk melakukan pemeliharaan berkala secara mandiri.
Ini bertujuan, bila terjadi kerusakan atau sesuatu yang janggal dapat segera terdeteksi dan diperbaiki. Sehingga dapat mencegah terjadinya dampak minor, baik kerugian materi maupun keselamatan.
Setidaknya lanjut Teppy, pemeriksaan berkala dilakukan setahun sekali, untuk memastikan kelayakan penunjang fasilitas bangunan tersebut.
"Jadi dia ada kewajiban untuk selalu memastikan bahwa itu aman. Termasuk di lingkungan pemerintah," ucapnya.
Selain lift atau elevator dan penangkal petir, yang turut diperhatikan adalah pencahayaan dalam ruangan dan tingkat emisi.
Dimana ini harus turut diperhatikan, tidak hanya oleh instansi pemerintah tetapi juga industri maupun bangunan yang berkaitan dengan fasilitas umum.
"Kita harapkan masyarakat dapat mematuhi norma ini, untuk keselamatan," imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan pentingnya kesiapan jalur evakuasi bila terjadi bencana. Ini dilakukan, supaya meminimalisir jumlah korban semisal terjadi musibah kebakaran atau gempa bumi.
"Lift bisa dirancang pada keadaan tertentu, misal terjadi kebakaran maka dia akan berhenti di lantai tertentu. Jadi bisa diatur," kata dia.
Setelah BPJS Ketenagakerjaan dan Bapenda Jabar, Disnakertrans dalam waktu dekat juga akan melakukan uji riksa di sekolah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Total ada 70 bangunan bakal diuji riksa, guna memastikan keamanan dan kelayakan bangunan.***
Editor : JakaPermana

