Ini Aturan Baru BPJS, Untung atau Buntung?

INILAH, Bogor- BPJS Kesehatan merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Ada beberapa keuntungan bagi peserta JKN-KIS dari aturan anyar ini. Apa saja?

Ini Aturan Baru BPJS, Untung atau Buntung?
BPJS Kesehatan merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018

INILAH, Bogor- BPJS Kesehatan merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Ada beberapa keuntungan bagi peserta JKN-KIS dari aturan anyar ini. Apa saja?

Yang pertama, pelayanan kesehatan bagi bayi bisa dilakukan paling lama 28 hari setelah dilahirkan. Jika iuran sudah dibayarkan, maka bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur.

Khusus bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tua PBI.

"Jika bukan dari peserta JKN-KIS, diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yakni verifikasi pendaftaran butuh 14 hari kalender, setelah itu baru bisa iuran dibayarkan," ujar Kepada BPJS Kesehatan Cibinong Desei Sri Zulaidah, Rabu (19/12).

Desi mengimbau, orang tua segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS. "Supaya proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," katanya.

Selain itu, Perpres 82 mengatur skema baru soal tunggakan iuran dan denda layanan. Kini, status kepesertaan seseorang baru dinonaktifkan jika tidak membayar iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan.

"Kalau dulu kan sehari telat bayar, langsung nonaktif. Kalau aturan baru ini tidak. Tapi, kalau dulu tunggakan hanya dihitung maksimal 12 bulan, sekarang jadi 24 bulan. Jadi, bagi punya tunggakan 12 bulan, mulai Januari 2019, secara gradual tunggakanya bertambah jadi 13 bulan," kata Desi.

Halaman :


Editor : inilahkoran