Rp7 Miliar di Kantor KONI, Ini Penjelasan KPK

KPK menjelaskan terkait barang bukti uang sekitar Rp7 miliar yang ditemukan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Rp7 Miliar di Kantor KONI, Ini Penjelasan KPK
KPK menjelaskan terkait barang bukti uang sekitar Rp7 miliar di kantor KONI

KPK menjelaskan terkait barang bukti uang sekitar Rp7 miliar yang ditemukan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (19/12) malam manyatakan uang tersebut merupakan uang pencairan yang merupakan bantuan hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Uang yang diamankan sekitar Rp7 miliar itu adalah merupakan uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ada dua kali pencairan," ungkap Febri.

Uang Rp7 miliar dalam bingkisan plastik tersebut merupakan salah satu yang diamankan, selain barang bukti lainnya, yakni uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), dan mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto. Menurut Febri, pencairan dana hibah tersebut secara normal seharusnya melalui sarana perbankan.

"Jadi, sebenarnya pencairan itu yang kami pandang normal adalah pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai "cash" sekitar Rp7 miliar," ucap Febri.

Untuk diketahui, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

"Kami duga dan ditelusuri lebih lanjut sebagian dari uang tersebut terkait komitmen "fee" yang sudah dibicarakan sejak awal sekitar Rp3,4 miliar atau sekitar 19,13 persen tersebut dan sisanya tentu saja diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti dalam penanganan perkara karena keseluruhan uang itu masih satu kesatuan," tuturnya.

Halaman :


Editor : inilahkoran