Ini Cara DLH Cimahi Mengawasi Penggunaan BBM Bersubsidi Armada Pengangkut Sampah
DLH Kota Cimahi menerapkan sistem barcode dan surat pengantar untuk mengawasi penggunaan BBM bersubsidi armada pengangkut sampah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi dan administrasi ketat guna memastikan penggunaan BBM bersubsidi bagi seluruh armada pengangkut sampah tetap tepat sasaran, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Upaya ini dilakukan dengan mendaftarkan seluruh kendaraan operasional pengangkut sampah ke dalam sistem pemindaian di SPBU mitra, sehingga konsumsi bahan bakar dapat terpantau secara transparan dan mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menjelaskan, penerapan barcode khusus ini diterapkan bagi 37 unit truk pengangkut yang melayani rute menuju Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti.
"Penggunaan solar bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter ini tetap dijamin keberlangsungannya meski terjadi fluktuasi harga bahan bakar di pasaran, karena armada persampahan dikategorikan sebagai kendaraan pelayanan umum yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut sesuai regulasi pemerintah," kata Chanifah, Jumat (3/7/2026).
Sementara itu, sebut Chanifah, sebanyak 15 unit kendaraan roda tiga yang beroperasi di dalam kota menggunakan jenis bahan bakar pertalite.
“Kami masih memanfaatkan fasilitas BBM bersubsidi dengan pengawasan yang sangat ketat. Semua truk sudah memiliki barcode khusus untuk pengangkutan ke Sarimukti, sehingga sejauh ini kenaikan harga BBM tidak berdampak pada kelancaran pelayanan pengangkutan sampah,” jelasnya.
Selain sistem barcode, terang Chanifah, DLH juga menjalin kerja sama resmi dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk mekanisme pengisian yang terukur.
"Setiap kali melakukan pengisian, petugas wajib melampirkan surat pengantar resmi dari dinas," terangnya.
Kepala UPTD Pelayanan Persampahan, Komme Edcadian Siringoringo menambahkan, hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang menempatkan angkutan sampah dalam daftar prioritas penerima BBM bersubsidi bersama ambulan dan pemadam kebakaran.
"Dengan begitu operasional tetap efisien dan tidak terbebani lonjakan harga pasar," kata Komme.
Editor : Ahmad Sayuti

