Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap dan One Way Saat Arus Mudik Lebaran 2022
Artinya kendaraan-kendaraan yang dikecualikan tersebut bisa menggunakan jalur yang dikenakan rekaya lalu lintas tanpa memperhatikan aturan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, telah memberikan diskresi kepada Korlantas Polri untuk menetapkan skenario rekayasa lalu lintas menjelang mudik lebaran tahun 2022.
Rekayasa lalin tersebut seperti system satu arah (one way), contra flow, ganjil genap, dan sebagainya, sesuai dengan kondisi kepadatan di lapangan.
“Pengawasan dan pengendalian dilakukan dengan humanis dan persuasif, karena sesuai arahan Presiden kita tidak akan melakukan penyekatan dan putar balik,” jelas Menhub.
Baca Juga: Info Mudik 2022: Jalur Selatan Jawa dari Yogyakarta Hingga Kediri Memadai
Namun ada sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil-genap maupun one way.
Artinya kendaraan-kendaraan yang dikecualikan tersebut bisa menggunakan jalur yang dikenakan rekaya lalu lintas tanpa memperhatikan aturan kebijakan one way dan ganjil genap.
Berikut kendaraan-kendaraan yang dikecualikan:
a. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Baca Juga: Asyik, Jelang Mudik Lebaran, Penerbangan Jakarta-Lubuk Linggau Kembali Dibuka
c. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Kendaraan pemadam kebakaran; e. Kendaraan ambulan;
f. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning:
g. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
i. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
j. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.***
Editor : inilahkoran


