Ini Deretan ASN, Pejabat, Pengusaha, dan Karyawan di PPU yang Diperiksa KPK dalam Kasus AGM Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara,
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.
Selain Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, saksi lainnya berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Penajam Paser Utara dan kalangan pengusaha di Penajam Paser Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 11 Februari 2022.
Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Panggil Sekretaris Demokrat Balikpapan dalam Kasus Abdul Gafur Masud
Dari kalangan ASN Pemkab Penajam Paser Utara, para saksi yang dipanggil hari ini adalah Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara Herry Nurdiansyah.
Lalu, ada pula tiga pejabat di Pemkab Penajam Paser Utara, yakni Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Penajam Paser Utara Muhajir, Sekretaris Dinas PU Penajam Paser Utara Safwana, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Penajam Paser Utara Machmud Syamsu Hadi.
Sedangkan dari kalangan pengusaha terdiri dari, Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Fitra Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Awal selaku karyawan CV Karya Puncak Harapan, Sultan selaku karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Jaya selaku karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera.
Baca Juga: Dulu Dicopot Abdul Gafur Masud, Kini Tohar Diusulkan Hamdam Jadi Pjs Sekda Penajam Paser Utara
Kemudian Yitno selaku karyawan CV Tahrea Karya Utama, Haerul selaku karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Luqman Hakim Fajar selaku karyawan swasta PT Waru Kaltim Plantation (humas), dan Endang Fitriani selaku CV Karya Taka Cont.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima, yaitu Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Ini Nama Tiga ASN Penajam Paser Utara yang Diperiksa KPK Hari Ini dalam Kasus Abdul Gafur Mas'ud
Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan keperluan tersangka Abdul Gafur.
Baca Juga: Begini Penampakan Abdul Gafur Mas'ud Saat Pertama Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah menerima, menyimpan, dan mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.***
Editor : inilahkoran


