Sempat Mangkir, KPK Panggil Sekretaris Demokrat Balikpapan dalam Kasus Abdul Gafur Masud

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin Aco dalam kasus Abdul Gafur Masud.

Sempat Mangkir, KPK Panggil Sekretaris Demokrat Balikpapan dalam Kasus Abdul Gafur Masud
Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara yang kini berstatus tersangka di KPK atas dugaan korupsi.

INILAH, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin Aco dalam kasus Abdul Gafur Masud.

Syamsudin Aco adalah satu dari 14 saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 11 Februari 2022.

Sebelumnya, saksi Syamsudin alias Aco tidak memenuhi panggilan pada Jumat, 21 Januari lalu. Karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Dulu Dicopot Abdul Gafur Masud, Kini Tohar Diusulkan Hamdam Jadi Pjs Sekda Penajam Paser Utara

Dua dari enam tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah kader Partai Demokrat. Keduanya yakni Abdul Gafur Masud yang merupakan Bupati Penajam Paser Utara dan Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Selain keduanya, tersangka lain adalah Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM).

Sementara sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Baca Juga: Begini Penampakan Abdul Gafur Mas'ud Saat Pertama Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Lakukan Langkah Pengembangan Kasus Dugaan Suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Geledah Kantor Pemkab

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah menerima, menyimpan, dan mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Baca Juga: Bupati Abdul Gafur Mas'ud Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Mendagri Tunjuk Hamdam Jadi Plt Bupati

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.***


Editor : inilahkoran