Ini Dia Empat Saksi yang akan Buka-bukaan di Sidang Ade Barkah Hari Ini
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi mantan pimpinan DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman. Siapa saja mereka?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Mantan Kabid Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu, Wempi Triyoso, bakal dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman.
Dari informasi yang dihimpum wartawan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Banprov Jabar akan digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 6 September 2021 ini.
"Saksinya empat orang," kata salah seorang staf KPK di Pengadilan Tipikor Bandung.
Keempat saksi tersebut salah satunya Wempi Triyoso, kemudian staf Dinas PUPR Fery Mulyadi , Woni fan Tri Wahyudi.
Baca Juga: Ade Barkah 'Palak' Rp250 Juta untuk Nikahan Anaknya
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD nonaktif Ade Barkah Sumarna didakwa menerima uang dengan total Rp 750 juta. Sementara Siti Aisyah didakwa menerima Rp 1,1 miliar.
Sidang yang dipimpin Surachmat digelar secara virtual. Ade Barkah dan Siti Asiyah tidak dihadirkan ke persidangan dan tetap berada di Rutan KPK Jakarta.
Dalam berkas dakwaannya, JPU KPK Feby Dwiyosopendi mengatakan terdakwa bersama-sama dengan Siti Aisyan dan Abdul Rozak Muslim melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut.
"Yakni menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta," katanya.
Baca Juga: Ini Peran Ade Barkah di Kasus Dugaan Korupsi Banprov Jabar
Feby menyebutkan sejumlah uang tersebut diberikan oleh pengusaja asal Indramayu Carsa Es (sudah divonis) untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov guna proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Padahal terdakwa sebagai pimpinan DPRD Jabar seharusnya bisa menduga jika hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yakni agar terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Pemberian duit terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: Didakwa Terima Gratifikasi, Ade Barkah dan Siti Aisyah Terancam 20 Tahun Penjara
Uang tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.
Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung. Sementara itu Siti Aisyah menerima uang dengan total Rp 1,1 miliar di Carsa ES.
Atas perbuatannya Ade Barkah dan Siti Aisyah dijerat pasal 12 huruf asebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : inilahkoran


