Ini Strategi Ade Yasin Atasi Problem Sampah
Keterbatasan armada truk sampah yang baru mencapai 258 unit membuat Bupati Bogor Ade Yasin mengambil langkah-langkah strategis. Apa saja?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cibinong- Keterbatasan armada truk sampah yang baru mencapai 258 unit membuat Bupati Bogor Ade Yasin mengambil langkah-langkah strategis. Apa saja?
Ade Yasin memang harus memutar otak. Dia menerapkan sistem zonasi sampah serta membangun TPS 3R di kawasan-kawasan mandiri.
"Saat ini dari 2.700 ton sampah perhari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru bisa mengangkutnya sebanyak 700 ton, karena armada truk sampah masih kurang maka kami mulai membuat zonasi sampah di enam daerah pada tahun depan dirinya juga mewajibkan kawasan mandiri membangun tempat pembuangan sampah reuce, reduce dan recycle (TPS 3R)," ujar Ade Yasin kepada wartawan, Kamis (13/6).
Ia menerangkan dari ratusan kawasan mandiri baru dua yang memiliki TPS 3R,yaitu Sentul City dan The Highland Park Resort Tamansari, ibu dua orang anak itu pun meminta kawasan mandiri lainnya mengikuti langkah Sentul City.
"Tirulah Sentul City karena dengan adanya TPS 3R mereka yang biasanya membuang sampah sebanyak 14 truk perhari saat ini berkurang menjadi 1 truk sampah karena sampah sebanyak 70 ton perharinya saat ini sudah jauh berkurang karena dijadikan pupuk dan lainnya," terangnya.
Agar pengolahan sampah menjadi maksimal, jajarannya pun akan menambah armada truk sampah dan menerapkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum Bab IX pasal 39 ayat 1 dan Perda nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
"Tahun depan kita akan tambah lagi armada truk sampahnya dan agar membudayakan masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat kami akan terapkan Perda ketertiban umum dan pengelolan sampah hingga bagi masyarakat yang membuang sampahnya secara sembarangan terancam denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan," tegas Ade.
Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji menjelaskan pada tahun 2018 jajarannya sudah mengedarkan surat edaran Bupati Bogor nomor 660/385/DLH Kabupaten Bogor tahun 2018 tertanggal 17 Mei 2018 tentang penyediaan fasilitas sampah skala kawasan tentang TPS 3R.
"Dengan surat edaran Bupati Bogor tersebut makan jika sampai akhir bulan Desember 2019 kawasan mandiri tidak menyediakan TPS 3R maka kami memberikan sanksi yaitu tidak diberikan pelayanan pembuangan sampah," jelas Panji.
Mantan Camat Rumpin ini menuturkan jika awalnya jajarannya memiliki 188 truk sampah dan kini berkat dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor dinasnya mendapatkan 60 unit truk sampah baru.
"Selain mendapatkan 60 unit truk sampah baru kami juga mendapatkan bantuan 10 unit truk sampah yang baru dari Pemprov DKI Jakarta hingga jumlah truk sampah ada 258 unit, namun karena masih kekurangan kru armada truk sampah maka saat ini kami baru mau mengajukan tambahan pegawai honorer karena sayang ada truk sampah tetapi ga ada krunya," tuturnya.
Selain kekurangan truk sampah yang kebutuhannya 500 unit, DLH Kabupaten Bogor juga terkendala rusaknya belasan truk sampah hingga jajarannya akan meremajakan truk sampah yang rusak tersebut.
"Ada belasan truk sampah yang kondisinya rusak hingga kami akan mengajukan peremajaan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), semoga usulan ini disetujui karena kami masih banyak kekurangan truk sampah," tukas Panji. (Reza Zurifwan)
Editor : Bsafaat

