Ini Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2026 Bersama BUMN dan PT Dahana

PT Dahana bersama BUMN membuka program Mudik Gratis 2026 dengan syarat dan ketentuan berlaku untuk semua peserta mudik.

Ini Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2026 Bersama BUMN dan PT Dahana
Ilustrasi Mudik Gratis 2026.

INILAHKORAN, Bandung - BUMN bersama PT Dahana membuka program Mudik Gratis 2026 yang pendaftarannya dibuka sejak 13 Februari 2026.

Program Mudik Gratis ini sudah bisa melakukan pendaftaran melalui Google Form bit.ly/MudikBersamaPTDahana 2026, mulai 13-28 Februari, pukul 14.00 WIB.

Dengan keberangkatan pada Selasa, 17 Maret 2026 dari Bale Dahana, Subang dan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Namun karena kuota terbatas, pendaftaran Murik Gratis 2026 bersama PT Dahana ni akan ditutup jika kuotasudah terpenuhi.

Program Mudik Gratis ini memiliki 8 rute tujuan dari Suubang menuju Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Solo dan fari Jakarta menuju Yogyakarata, Solo, Surabaya, Palembang.

Namun perlu dicatat, Syarat dan Ketentuan selama melakukan pendafatran sangat berlaku dan tidak boleh dilanggar.

Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

1. Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) kali dalam program Mudik Gratis BUMN.

2. Peserta 'Dilarang' mendaftar lebih dari satu program Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh 2 (dua) BUMN yang berbeda. Apabila ditemukan peserta yang mendaftar di dua program Mudik Gratis yang berbeda, peserta tersebut akan di 'Blacklist' dan tidak diperbolehkan mengikuti program Mudik Gratis selama 3 tahun kedepan.

3. Peserta 'Dilarang Keras' berpindah bus, selain bus yang telah ditentukan oleh panitia.

4. Pendaftar dapat mendaftarkan anggota keluarga yang ter-daftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dibuktikan dengan Nomor KK yang sama.

5. Maksimal jumlah pemudikdalam 1 KK yaitu 4 orang.

6. Anak dengan usia di atas 5 tahun wajib didaftarkan sebagai penumpang dewasa, dengan alokasi kursi tersendiri, kaos hanya untuk penumpang dewasa.

7. Bagi anak yang belum memiliki KTP, pada saat registrasi ulang dapat menggunakan Kartu Pelajar atau NIK sebagai pengganti identitas diri.

8. Pada saat proses daftar ulang tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh anggota keluarga yang terdaftra dalam 1 KK.

9. Pendaftar wajib melakukan registrasi ulang pada hari Kamis-Jumat, tanggal 9-10 Maret 2026, bertempat di Kantor Unit TJSL PT Dahana, untuk keberangkatan Subang dan Mess Tebet PT Dahana untuk keberangkatan Jakarta. Registrasi ulang bertujuan untuk proses verifikasi berkas dan pemberian tiket bus serta merchandise.

10. Peserta dilarang mengundurkan diri dengan alasan apapun setelah mengisi formulir ini atau mendapatkan konsekuensi blacklist!!.

11. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

12. Harap berhati-hati atas segala penipuan yang mengatasnamakan Mudik Gratis bersama PT Dahana.

13. Mudik bersama PT Dahana tidak dipungut biaya sepeserpun.***


Editor : Irma Nurfajri