Inilah Bukti Pemkot Bandung Serius Tegakkan Aturan KTR

INILAH, Bandung- Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tingkat Kota Bandung diperingati dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah instansi dan lembaga yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Ta

Inilah Bukti Pemkot Bandung Serius Tegakkan Aturan KTR
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyerahkan penghargaan penegakkan Perda KTR

INILAH, Bandung- Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tingkat Kota Bandung diperingati dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah instansi dan lembaga yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara penuh.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil observasi Satuan Tugas KTR selama enam bulan terakhir. Pemberian penghargaan ini sebagai bukti Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung serius menegakkan aturan KTR. Sejak terbitkannya Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 215 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes terus mempromosikan kawasan bebas asap rokok di berbagai sudut kota.

Penghargaan diserahkan dalam rangkaian Upacara Peringatan HKN, di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (12/11/2018).

Penghargaan untuk kategori instansi yang menerapkan 100% KTR dan memiliki aturan internal tentang KTR, diberikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, SMPN 3 Bandung, dan SMA Taruna Bakti.

Sementara itu, penegakkan Perda KTR terbaik kategori tempat kerja diserahkan kepada Kecamatan Arcamanik dan Kelurahan Neglasari.Untuk kategori hotel, Satgas KTR menunjuk Hotel Noor.Sedangkan kategori restoran, penghargaan diberikan kepada Restoran Riau Junction.

Selanjutnya, kategori perguruan tinggi dan sekolah diberikan kepada SD Gagas Ceria, TK BPI, dan Universitas Katolik Parahyangan.Terakhir kategori fasilitas kesehatan diberikan kepada UPT Puskesmas Kopo.

Sejak Wali Kota Bandung meresmikan pada 22 Maret 2018, Satgas KTR telah memberikan sosialisasi di berbagai titik di Kota Bandung.Hal itu untuk melindungi kesehatan baik perokok maupun non-perokok.

Halaman :


Editor : inilahkoran