Inilah Daftar 37 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Salah Satunya RUU ITE

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati penambahan empat Rancangan Undang -Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional

Inilah Daftar 37 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Salah Satunya RUU ITE
ilustrasi rancangan undang undang

INILAHKORAN, Bandung -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati penambahan empat Rancangan Undang -Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua Baleg Muhammad Nurdin menyampaikan kesepakatan tersebut diperoleh dalam rapat kerja yang dilakukan Badan Legislatif dan Menteri Hukum dan HAM serta DPR.

"Dalam hal ini menyetujui dan menyepakati hal-hal sebagai berikut. Memasukkan tiga RUU usulan pemerintah dan satu RUU usulan DPR," ujar Muhammad Nurdin dikutip Antara, Sabtu 2 Oktober 2021.

Baca Juga: RUU PKS Diusulkan Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Meskipun menjelang akhir tahun 2021 baru 5 dari 33 RUU yang disahkan menjadi UU, dengan tambahan empat RUU tersebut, maka totalnya ada 37 RUU yang masuk Prolegnas.

Adapun RUU yang merupakan usulan pemerintah di antaranya, RUU PAS, RKUHP, dan RUU ITE.

Sementara itu, usulan DPR adalah RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Dukung DPR Segera Sahkan RUU PKS

“Apakah laporan Baleg DPR RI tentang evaluasi prolegnas prioritas 2021 dapat disetujui?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani pada peserta rapat. Semua anggota DPR pun sepakat.

Jadi total ada 37 RUU prolegnas prioritas 2021 yang menjadi tugas eksekutif dan legislatif. Sampai dengan September, baru lima yang sudah disahkan menjadi UU sehingga masih ada utang 32 regulasi yang harus dirampungkan.

Di bawah ini daftar 37 RUU prolegnas prioritas 2021:

Baca Juga: Wamenag Dorong RUU Larangan Minuman Beralkohol Dikaji Komprehensif

Usulan DPR


1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah).
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: APEKSI Sampaikan Rekomendasi RUU ke Komisi XI DPR RI


8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law).
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
18. RUU tentang BPK.
19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
20. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
21. RUU tentang Praktik Psikologi.
22. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Baca Juga: APEKSI Sampaikan Rekomendasi RUU ke Komisi XI DPR RI

Usulan Pemerintah


23. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
24. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
26. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
28. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
29. RUU tentang Ibukota Negara (omnibus law).
30. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
31. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
32. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
33. RUU tentang ITE.
34. RUU tentang KUHP.
35. RUU tentang Pemasyarakatan.

Usulan DPD

36. RUU tentang Daerah Kepulauan.
37. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.***(Firda Rachmawati)


Editor : inilahkoran