Inilah Hari-Hari yang Tidak Diperbolehkan untuk Mengqadha Puasa

Dalam Islam, ada hari-hari tertentu yang diharamkan untuk berpuasa, termasuk untuk tujuan qadha. Mengetahui hari-hari ini penting agar ibadah qadha puasa dilakukan sesuai syariat.

Inilah Hari-Hari yang Tidak Diperbolehkan untuk Mengqadha Puasa
Inilah Hari-Hari yang Tidak Diperbolehkan untuk Mengqadha Puasa

INILAHKORAN, Bandung - Mengqadha puasa adalah kewajiban bagi seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, haid, atau dalam perjalanan. 

Namun, dalam Islam, ada hari-hari tertentu yang diharamkan untuk berpuasa, termasuk untuk tujuan qadha. Mengetahui hari-hari ini penting agar ibadah qadha puasa dilakukan sesuai syariat.

Berikut adalah penjelasan mengenai hari-hari yang tidak diperbolehkan untuk mengqadha puasa:

1. hari Raya Idulfitri dan Iduladha

puasa pada hari raya Idulfitri (1 Syawal) dan Iduladha (10 Dzulhijjah) diharamkan bagi umat Islam. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

"Rasulullah melarang puasa pada dua hari: hari Idulfitri dan hari Iduladha." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada hari-hari ini, umat Islam dianjurkan untuk bersuka cita dan menikmati rezeki yang Allah berikan sebagai bentuk syukur atas nikmat-Nya.

2. hari Tasyrik

hari tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yaitu tiga hari setelah Iduladha. Pada hari-hari ini, umat Islam dilarang berpuasa, termasuk untuk mengqadha puasa Ramadan. Larangan ini sesuai dengan hadis Nabi SAW:

"hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim)

hari tasyrik merupakan waktu untuk menikmati makanan dan minuman, terutama bagi jamaah haji yang sedang melaksanakan ibadah haji.

3. hari Syak (Ragu-Ragu)

hari syak adalah hari ke-30 bulan Sya'ban ketika masih belum jelas apakah bulan Ramadan telah dimulai. Berpuasa pada hari ini, termasuk untuk mengqadha, dilarang berdasarkan hadis:

"Barang siapa yang berpuasa pada hari syak, maka ia telah durhaka kepada Abu Qasim (Rasulullah)." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Larangan ini bertujuan untuk menghindari keraguan dan memastikan bahwa ibadah puasa dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan syariat.

4. Waktu yang Makruh untuk puasa

Selain hari-hari yang diharamkan, ada waktu-waktu tertentu yang makruh untuk berpuasa, meskipun tidak secara tegas diharamkan. Contohnya:

  • puasa sepanjang tahun tanpa jeda.
  • puasa pada hari Jumat secara khusus tanpa disertai hari sebelumnya atau sesudahnya.


Editor : Firda Rachmawati