Apa Hukum Puasa Ramadhan bagi yang Masih Memiliki Hutang Puasa? Simak Penjelasannya Disini

Bagaimana hukum menjalankan puasa Ramadan sementara masih ada hutang puasa sebelumnya? Berikut penjelasannya.

Apa Hukum Puasa Ramadhan bagi yang Masih Memiliki Hutang Puasa? Simak Penjelasannya Disini
Hukum Puasa Ramadhan bagi yang Masih Memiliki Hutang Puasa

INILAHKORAN, Bandung - puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. 

Namun, ada situasi di mana seseorang tidak dapat menunaikan puasa Ramadan sebelumnya, seperti karena sakit, haid, atau kondisi lainnya yang diperbolehkan dalam syariat. 

Dalam hal ini, seseorang memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan. Bagaimana hukum menjalankan puasa Ramadan sementara masih ada hutang puasa sebelumnya? Berikut penjelasannya.

Hukum Mengqadha Puasa Sebelum Ramadan Berikutnya

Menurut mayoritas ulama, qadha puasa wajib dilakukan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Jika seseorang tidak mengqadha puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang syar'i, maka ia berdosa dan tetap wajib menggantinya setelah Ramadan berlalu. Selain itu, menurut sebagian ulama, ia juga diwajibkan membayar fidyah (memberi makan orang miskin) sebagai tambahan.

Bolehkah Puasa Ramadan Sebelum Mengqadha?

Apabila seseorang memasuki Ramadan sementara masih memiliki hutang puasa dari Ramadan sebelumnya, hukum puasanya adalah sah. Namun, ia tetap memiliki kewajiban untuk segera mengqadha puasa yang tertinggal setelah Ramadan usai.

Pendapat ini merujuk kepada sifat fleksibilitas syariat, di mana qadha tidak harus dilakukan secara langsung jika ada udzur atau kelalaian, meski hal tersebut tidak dianjurkan.

Langkah yang Dianjurkan bagi yang Masih Memiliki Hutang Puasa

Agar terhindar dari keraguan, berikut adalah langkah-langkah yang dianjurkan bagi Muslim yang masih memiliki hutang puasa:

  • Segera Mengqadha Puasa: Usahakan untuk menyelesaikan hutang puasa secepat mungkin sebelum Ramadan tiba.
  • Beristighfar dan Membayar Fidyah: Jika terlambat mengqadha tanpa alasan yang jelas, perbanyak istighfar dan, jika mampu, bayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab.
  • Berniat untuk Tidak Menunda di Masa Depan: Menunda qadha tanpa alasan syar'i adalah bentuk kelalaian yang harus dihindari.


Editor : Firda Rachmawati