Inilah Onani yang Halal Menurut Syariat

ADA yang bertanya mengenai hal tersebut. Karena tela menjadi kewajiban sebagai seorang ustaz, Ustaz Ammi Nur Baits menjawabnya.

Inilah Onani yang Halal Menurut Syariat
ilustrasi/net

ADA yang bertanya mengenai hal tersebut. Karena tela menjadi kewajiban sebagai seorang ustaz, Ustaz Ammi Nur Baits menjawabnya.

Tidak semua yang ada di sekitar kita menjadi hak kita. Karena kepemilikan segala yang ada di sekitar kita, adalah kepemilikan yang terikat aturan. Kita memiliki uang, memiliki harta, bukan berarti kita bebas memanfaatkan harta itu sesuai keinginan kita.

Ada aturan yang mengikat, dan karena itu, akan dipertanggungjawabkan pada hari kiamat. Dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat tidak akan bergerak, hingga dia ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. Tentang ilmunya, untuk apa dia amalkan. Tentang hartanya, dari mana dia perolah dan kemana dia belanjakan. Dan tentang badannya, untuk apa dia gunakan. (HR. Turmudzi 2417, ad-Darimi 554, dan dishahihkan al-Albani)

Baca Juga : Menyeramkan, 7 Neraka Ini Siap Menyiksa Manusia

Kita memiliki anak, memiliki istri, memiliki suami, bukan berarti kita bebas memberikan aturan apapun bagi mereka, sesuai keinginan kita. Masalah ranjang, memang hak bersama. Tapi bukan berarti semua bebas bergaya. Di sana ada aturan yang tidak boleh dilanggar.

Di situs ini semoga Allah menjadikannya bermanfaat bagi umat ada banyak pembahasan tentang hukum onani. Anda bisa pelajari di artikel,

Dalil pokok yang melarang onani adalah firman Allah, "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. al-Mukminun: 5 7)

Baca Juga : Bersungguh-sungguh Ibadah Jelang Kematian

Allah hanya memberikan dua pilihan terkait kemaluan, dengan istri atau budak wanita. Orang yang menyalurkan syahwatnya melalui selain itu, berarti dia termasuk orang-orang yang melampaui batas.

Halaman :


Editor : Bsafaat