Onani Melalui Telepon Mesra, Bolehkah?

LEPAS dari hukum najisnya cairan yang keluar, telepon mesra yang dilakukan itu mungkin saja dimaklumi dengan alasan tertentu, asalkan dengan istri sendiri.

Onani Melalui Telepon Mesra, Bolehkah?

LEPAS dari hukum najisnya cairan yang keluar, telepon mesra yang dilakukan itu mungkin saja dimaklumi dengan alasan tertentu, asalkan dengan istri sendiri.

Misalnya, karena tugas yang jauh dan tidak mungkin bertemu. Untuk mengobati kangen antara suami istri, mereka boleh saling bertukar kabar dengan mesra.

Namun bukan berarti boleh melakukan onani, karena banyak dari para ulama punya pandangan yang tidak membolehkannya. Meski tetap ada sebagian yang membolehkannya dengan syarat kondisi tertentu.

Baca Juga : Kerja Sering Lembur, Bablas Nggak Salat Subuh, Bagaimana Hukumnya?

Namun saat 'telepon mesra' dilakukan bersama dengan wanita yang bukan istri, maka seharusnya tidak dilakukan. Apalagi kalau sampai terjadi ejakulasi segala. Selain terkena hukum larangan untuk berkhalwat, juga memberi dampak yang tidak sesuai dengan susila dan moral. Dan cara seperti ini sudah termasuk wilayah zina yang haram didekati. Wallahu a'lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]


Editor : Bsafaat