Iran Siapkan Denda 20 Persen Nilai Muatan Kapal Pelanggar Aturan Selat Hormuz

Iran menyiapkan aturan denda 20 persen dari nilai muatan dan penahanan kapal yang melanggar ketentuan saat melintasi Selat Hormuz.

Iran Siapkan Denda 20 Persen Nilai Muatan Kapal Pelanggar Aturan Selat Hormuz
istimewa

INILAHKORAN.ID - Iran menyiapkan ketentuan baru bagi Kapal yang dinilai melanggar aturan saat melintasi Selat Hormuz. Kapal yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai denda setara 20 persen dari nilai muatannya dan ditahan sementara hingga sanksi tersebut dipenuhi.

Rencana tersebut disampaikan Juru Bicara Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran Hassan Ghashghavi pada Selasa (22/9/2026).

Ghashghavi mengatakan ketentuan tersebut telah disetujui oleh komite parlemen sebagai bagian dari rancangan undang-undang mengenai Selat Hormuz.

"Berdasarkan ketentuan yang disetujui komite untuk rancangan undang-undang baru tentang Selat Hormuz, kapal yang melakukan pelanggaran saat melintasi selat tersebut akan dikenai denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya, serta penahanan sementara kapal hingga denda tersebut dibayarkan," kata Ghashghavi seperti dikutip Kantor Berita Fars.

Dalam perkembangan terbaru, ketentuan tersebut belum menjadi aturan yang sepenuhnya berlaku karena rancangan undang-undang masih dalam proses pembahasan parlemen Iran. Komite parlemen telah menyetujui sejumlah pasal terkait mekanisme sanksi terhadap kapal yang tidak mematuhi ketentuan pelayaran di Selat Hormuz.

Berdasarkan ketentuan yang disetujui komite, kapal yang melanggar aturan dapat dikenai penyitaan 20 persen dari muatan atau nilai yang setara. Kapal juga dapat ditahan sementara sampai sanksi tersebut dijalankan.

Selain sanksi terhadap kapal, rancangan aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai pembentukan mekanisme hukum khusus untuk menangani perkara terkait aturan Selat Hormuz.

Daftar Kapal yang Dibatasi Capai 77

Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya pembatasan Iran terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz.

Pada 14 September 2026, Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) memperbarui daftar kapal yang dituduh melanggar protokol Iran. Jumlah kapal dalam daftar tersebut mencapai 77 unit. Kapal-kapal yang masuk daftar dapat menghadapi sanksi berupa denda, penahanan, maupun penyitaan.

Ghashghavi mengatakan parlemen Iran juga berupaya mewajibkan Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran atau Kementerian Pertahanan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut setiap tiga bulan setelah aturan berlaku.

Sementara itu, pada September 2026, Ghashghavi mengatakan kepada RIA Novosti bahwa parlemen masih mengkaji rancangan undang-undang mengenai Selat Hormuz. Komite terkait masih membahas dan menyetujui sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut.

Dengan demikian, besaran denda 20 persen dan mekanisme penahanan kapal tersebut saat ini masih merupakan bagian dari proses legislasi Iran. Implementasi penuh akan bergantung pada tahapan pembahasan dan pemberlakuan aturan tersebut.***


Editor : JakaPermana