Irfan Iskandar Jaksa Gadungan yang Kelabui Wanita Dituntut 9 Tahun Bui
Irfan Iskandar, jaksa gadungan yang mengaku-aku sebagai Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung bakal dituntut hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Irfan Iskandar, jaksa gadungan yang mengaku-aku sebagai Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung bakal dituntut hukuman penjara maksimal 9 tahun oleh JPU Kejari Kabupaten Bogor.
Terdakwa Irfan Iskandar dikenakan pasal berlapis mulai dari 407 KUHP dan atau 362 KUHP dan atau 363 KUHP tentang pornografi dan atau kejahatan penggunaan kepangkatan, gelar dan tanda kebesaran kejaksaan.
Dengan pasal berlapis tersebur, terdakwa Irfan Iskandar pun terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
"Hari ini sidang pertama terdakwa Irfan Iskandar, seorang jaksa gadungan yang diduga melakukan aksi pornografi, dimana korbannya seorang wanita warga Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Terdakwa kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kasubsi Intelejen Kejari Kabupaten Bogor Dowie Hadinata kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Dowie menuturkan, korban yang mengenal pelaku di jejaring sosial kencan Tinder tidak mengalami kerugian harta. Namun, dia hanya mengalami pencabulan dengan janji dinikahi dan dibelikan rumah.
"Jadi dengan jabatan dan pangkat palsunya, dia mengelabui wanita dan orang tuanya. Dengan bujuk rayu, serta iming-iming dinikahi dan dibelikan rumah, korban pun mau digauli terdakwa selama beberapa kali baik di hotel maupun di rumah korban maupun terdakwa," tuturnya.
Dia menjelaskan, akibat iming-iming tersebut korban pun melaporkan Irfan Iskandar ke Kejaksaan Agung. Saat itu pun ternyata baru diketahui Irfan Iskandar yang merupakan warga Desa Rawa Panjang, Bojonggede itu seorang jaksa gadungan.
"Dari Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menindak Irfan Iskandar. Penangapkan pelaku pun dibantu Sat Reskrim Polres Metropolitan Depok. Kami amankan di rumahnya pada 17 Maret lalu," jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani

