Jaksa Gadungan Irfan Iskandar Gagal Menikah, Korbannya Keburu Sadar Dikibuli
Irfan Iskandar, seorang jaksa gadungan yang mengaku-aku sebagai Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung gagal menikah dengan korbannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Irfan Iskandar, seorang jaksa gadungan yang mengaku-aku sebagai Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung gagal menikah dengan korbannya.
Hal itu karena korban merasa curiga.Irfan Iskandar yang selama ini dikenal sebagai sosok yang perhatian dan penyayang, bukanlah seorang jaksa seperti pengakuannya selama setahun mereka berhubungan asmara.
Untuk membuktikan kecurigaannya, dia pun menanyakan keabsahan jaksa gadungan Irfan Iskandar yang merupakan calon suaminya ke Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seperti disambar petir, korban yang merupakam warga Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pun mengetahui bahwa Irfan Iskandar adalah jaksa gadungan.
"Jadi, korban ini sakit hati kepada Irfan Iskandar calon suaminya, merasa dibohongi dan ada adik iparnya diminta keluar dari kerjaannya, untuk nantinya bekerja sebagai sopir di Kejaksaan Agung yang hingga hampir setahun tidak juga terealisasi. Hingga, dia pun melaporkan pria yang kini berstatus terdakwa tersebut ke Polres Metropolitan Depok," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Ahmad menuturkan, selain imateril korban yang mengenal Irfan Iskandar melalui aplikasi pertemanan Omi juga mengalami kerugian materil. Sebab, dia sudah membayar sewa gedung pernikahannya.
"Korban dan terdakwa Irfan Iskandar gagal melangsungkan pernikahan, karena korban sudah terlanjur sakit hati, dan mengetahui fakta lainnya bahwa pria yang diharapkan jadi suaminya, pekerjaannya serabutan dan tinggal di perkampungan, Desa Rawa Panjang, Bojonggede," tutur Ahmad Sudarmaji.
Sedangkan, Kasubsi A Intelijen Dowi Hadinata mengaku banyak kejanggalan Irfan Iskandar yang mengaku menjabar sebagai Direktur Penyelidikan karena emblem pangkatnya yang harusnya bintang satu malah melati satu.
"Jadi untuk menyakinkan korbannya, Irfan Iskandar yang pernah gagal di tes CPNS Kejaksaan itu, di aplikasi OMI memakai seragam kejaksaan dengan pangkat melati satu, tetapi yang janggal jabatan yang diakunya harusnya bintang satu. Lalu jika dilihat dari NIP-nya dia baru masuk ke institusi Kejaksaan pada 2024. Kan tidak mungkin, baru diangkat pegawai di tahun 2024, lalu dua tahun kemudian menjabat sebagai Direktur Penyelidikan," ujar Dowi.
Editor : Doni Ramdhani

